di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 119/2016 · Permenhub No. 119 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan integrasi sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi dan memastikan bahwa setiap usulan kegiatan terkait TIK direviu oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa usulan kegiatan TIK dilaksanakan secara efektif dan objektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar dokumen usulan kegiatan pembangunan dan pengembangan TIK, mekanisme dan alur penyampaian usulan kegiatan, serta monitoring implementasi. Setiap unit eselon I atau pimpinan tinggi madya yang mengusulkan kegiatan TIK harus menyampaikan usulan tersebut kepada Sekretaris Jenderal untuk direviu oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi surat usulan, kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan dokumen lainnya yang relevan. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana pengembangan TIK, tugas pokok dan fungsi, serta kewajaran harga.