Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

Juga dikenal sebagai: UU 5/1976 · UU No. 5 Tahun 1976 · UU Nomor 5 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1975Tanggal Penetapan:17 Juni 1976
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1975
Tanggal Penetapan17 Juni 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049).

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek ke anggaran tahun berikutnya.

Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan berkurang sebesar Rp. 1.211.000.000,00, dengan penurunan pada Pendapatan Rutin dan peningkatan pada Pendapatan Pembangunan. Anggaran Belanja Negara juga diperkirakan berkurang sebesar Rp. 4.401.000.000,00, dengan penurunan pada Belanja Rutin dan peningkatan pada Belanja Pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai tambahan dan perubahan pendapatan serta pengeluaran dimuat dalam lampiran undang-undang ini.

Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang belum selesai akan dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977. Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 juga akan ditambahkan ke anggaran tahun 1976/1977 dan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun tersebut.

(-)

(-)