di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
Juga dikenal sebagai: UU 5/1976 · UU No. 5 Tahun 1976 · UU Nomor 5 Tahun 1976
Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek ke anggaran tahun berikutnya.
Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan berkurang sebesar Rp. 1.211.000.000,00, dengan penurunan pada Pendapatan Rutin dan peningkatan pada Pendapatan Pembangunan. Anggaran Belanja Negara juga diperkirakan berkurang sebesar Rp. 4.401.000.000,00, dengan penurunan pada Belanja Rutin dan peningkatan pada Belanja Pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai tambahan dan perubahan pendapatan serta pengeluaran dimuat dalam lampiran undang-undang ini.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang belum selesai akan dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977. Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 juga akan ditambahkan ke anggaran tahun 1976/1977 dan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun tersebut.