Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

Juga dikenal sebagai: UU 1/1975 · UU No. 1 Tahun 1975 · UU Nomor 1 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1975Tanggal Penetapan:8 Maret 1975
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1975
Tanggal Penetapan08 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1975/1976. APBN ini merupakan bagian dari pelaksanaan PELITA II dan mengikuti prioritas nasional yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan fokus pada pembangunan sektor pertanian dan industri. APBN Tahun Anggaran 1975/1976 mencakup pendapatan negara yang bersumber dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan total pendapatan diperkirakan sebesar Rp 2.734.700.000.000,00. Anggaran belanja negara terdiri dari anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan, dengan total belanja diperkirakan sama dengan total pendapatan, yaitu Rp 2.734.700.000.000,00. Rincian pendapatan dan belanja negara dimuat dalam lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini juga mengatur tentang laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, yang meliputi pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Laporan ini juga mencakup kebijakan perkreditan dan perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Laporan tersebut akan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyesuaian anggaran dengan perkembangan atau perubahan keadaan juga akan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977.

(-)