Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2020 · Permenhub No. 55 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015. Latar belakang pencabutan ini adalah penetapan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1334/KMK.05/2015. Oleh karena itu, pengelolaan dan standar pelayanan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa standar pelayanan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(-)

(-)