Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 150/2015 · Permenhub No. 150 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 150 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai bagian dari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU). Tujuannya adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan transportasi darat yang berkualitas, tepat waktu, dan terjangkau, serta meningkatkan kepuasan pengguna jasa diklat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban STTD untuk menerapkan standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala STTD.

(-)

(-)