di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 150/2015 · Permenhub No. 150 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 150 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai bagian dari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU). Tujuannya adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan transportasi darat yang berkualitas, tepat waktu, dan terjangkau, serta meningkatkan kepuasan pengguna jasa diklat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban STTD untuk menerapkan standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala STTD.