Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 4/2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018); 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian peraturan daerah yang berlaku dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat, serta adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memerlukan penataan kembali peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan dasar hukum yang sesuai dengan undang-undang terbaru dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta besaran retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, dan jangka waktu pembayaran. 6. Ketentuan mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti penyediaan penerangan jalan umum dan pencegahan pencemaran lingkungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 5. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.