Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2019Tanggal Penetapan:8 Mei 2019
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku08 Mei 2019
Tanggal Penetapan08 Mei 2019
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan tarif retribusi tempat pelelangan ikan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Struktur dan besaran tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran A Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah.

(-)

(-)