Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 3/1971 · PP No. 3 Tahun 1971 · PP Nomor 3 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1971Tanggal Penetapan:12 Januari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1971
Tanggal Penetapan12 Januari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 148) 2. Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 149) 3. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2521)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk tiga Perusahaan Negara, yaitu P.N. Sabang Merauke, P.N. Barata, dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar, menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Menteri Perindustrian.

(-)

(-)