di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sabang Merauke
Juga dikenal sebagai: PP 124/1961 · PP No. 124 Tahun 1961 · PP Nomor 124 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Sabang Merauke yang bergerak di bidang perindustrian dasar. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional, khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Sabang Merauke didirikan dengan modal awal sebesar enam juta rupiah dan berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini berhak melakukan usaha dalam konstruksi baja, pembuatan mesin dan alat industri, serta jasa pembangunan proyek industri. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mereka.