Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sabang Merauke

Juga dikenal sebagai: PP 124/1961 · PP No. 124 Tahun 1961 · PP Nomor 124 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Sabang Merauke
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang Penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Sabang Merauke yang bergerak di bidang perindustrian dasar. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional, khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Sabang Merauke didirikan dengan modal awal sebesar enam juta rupiah dan berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini berhak melakukan usaha dalam konstruksi baja, pembuatan mesin dan alat industri, serta jasa pembangunan proyek industri. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mereka.

(-)

(-)