Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.010/2019 · PMK No. 81/PMK.010/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juni 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, Nomor 31/PMK.03/2011, Nomor 125/PMK.011/2012, dan Nomor 113/PMK.03/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Kebijakan ini mengatur batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dibebaskan dari PPN. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana harus memenuhi kriteria tertentu seperti luas bangunan, harga jual, dan penggunaan sebagai tempat tinggal pertama. Selain itu, pondok boro dan asrama mahasiswa juga diatur untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi buruh dan pelajar dengan biaya sewa yang terjangkau. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN.

1. Terhadap penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014. 2. Terhadap rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN dan dipindahtangankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan pemindahtanganan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014.

1. Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pengembang atau pengusaha yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan. 3. Pembeli yang tidak memenuhi ketentuan wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan dalam waktu 1 bulan.