Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.011/2012 · PMK No. 125/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2012Tanggal Penetapan:3 Agustus 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2012
Tanggal Penetapan03 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008 dan Nomor 31/PMK.03/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat meningkatnya harga tanah dan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN, dengan rincian harga berbeda berdasarkan wilayah geografis di Indonesia. Selain itu, rumah yang dibebaskan dari PPN harus merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

(-)

(-)