Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 9/2025 · PP No. 9 Tahun 2025 · PP Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Februari 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran iuran oleh badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut, besaran iuran, mekanisme pembayaran, serta pelaporan dan pemeriksaan iuran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan iuran oleh Badan Pengatur, memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam pembayaran iuran, serta memberikan kepastian hukum mengenai besaran iuran badan usaha pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

1. Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006. 2. Penyelesaian kewajiban dilakukan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Jika kewajiban belum diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus. 4. Badan Pengatur mengusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada menteri terkait. 5. Pengurusan piutang diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.

1. Badan Usaha yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus. 2. Kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang. 3. Jika tidak membayar kewajiban Iuran selama 24 bulan sejak jatuh tempo, dikenakan sanksi pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus.