di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Juga dikenal sebagai: PP 67/2002 · PP No. 67 Tahun 2002 · PP Nomor 67 Tahun 2002
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Peraturan Baru atau Pelaksanaan UU: Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (secara khusus mengacu pada Pasal 8 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU No.22/2001). Dengan kata lain, PP ini bersifat implementatif terhadap ketentuan UU tersebut.
Penggantian / Perubahan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks PP ini tidak disebutkan bahwa PP Nomor 67 Tahun 2002 secara tegas menggantikan atau mengubah peraturan Pemerintah lain sebelumnya. Dokumen ini tidak mencantumkan klausul pencabutan peraturan terdahulu. Oleh karena itu, berdasarkan isi yang tersedia, PP ini dipandang sebagai peraturan baru/pelengkap yang mengatur pembentukan dan fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimandatkan UU No.22/2001.
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2002 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Sesuai Pasal 40, PP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Desember 2002). Untuk kepastian mengenai keberlakuannya terhadap peraturan-peraturan yang lebih baru atau perubahan setelah 2002, perlu pengecekan terhadap peraturan-peraturan selanjutnya yang mengatur sektor energi atau kelembagaan regulator.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Mulai Berlaku: Sesuai Pasal 40, PP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Desember 2002).
Ketentuan Peralihan Utama:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering: Tidak ada klausul eksplisit mengenai pengecualian atau pengakuan status lama (grandfathering) bagi pemegang izin/operasi yang sudah ada. Oleh karena itu, entitas yang sudah beroperasi perlu menyesuaikan diri terhadap kewajiban baru yang diatur dalam PP dan peraturan pelaksana berikutnya.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit.
Rincian Tambahan: