Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2024 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 November 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 861)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di Institut Agama Kristen Negeri Ambon, khususnya dalam peningkatan kualitas keilmuan di bidang sains dan teknologi. Kebijakan ini membentuk Fakultas Sains dan Teknologi pada Institut Agama Kristen Negeri Ambon. Perubahan organisasi fakultas meliputi penambahan Fakultas Sains dan Teknologi, yang memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dekan dan wakil dekan, program studi, laboratorium, dan subbagian tata usaha. Dekan memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas. Wakil dekan membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. Program studi merupakan satuan pelaksana akademik yang dipimpin oleh ketua program studi. Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan yang dipimpin oleh tenaga fungsional. Subbagian Tata Usaha melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

(-)

(-)