di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2018 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. IAKN Ambon adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
IAKN Ambon bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi IAKN Ambon meliputi perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; pembinaan sivitas akademika; serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organisasi IAKN Ambon terdiri atas organ pengelola (rektor dan wakil rektor, fakultas, pascasarjana, biro administrasi, lembaga, unit pelaksana teknis), organ pertimbangan (senat dan dewan penyantun), dan organ pengawasan (satuan pengawasan internal).
Fakultas terdiri dari ilmu pendidikan Kristen, ilmu sosial keagamaan, dan seni keagamaan Kristen. Lembaga terdiri dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) dan lembaga penjaminan mutu (LPM).
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.