Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2018 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 952).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. IAKN Ambon adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

IAKN Ambon bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi IAKN Ambon meliputi perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; pembinaan sivitas akademika; serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi IAKN Ambon terdiri atas organ pengelola (rektor dan wakil rektor, fakultas, pascasarjana, biro administrasi, lembaga, unit pelaksana teknis), organ pertimbangan (senat dan dewan penyantun), dan organ pengawasan (satuan pengawasan internal).

Fakultas terdiri dari ilmu pendidikan Kristen, ilmu sosial keagamaan, dan seni keagamaan Kristen. Lembaga terdiri dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) dan lembaga penjaminan mutu (LPM).

Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

(-)

(-)