Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendirian hotel guna memacu pertumbuhan kepariwisataan, memberdayakan potensi daerah, dan menertibkan penyelenggaraan perhotelan. Peraturan ini mengatur perizinan usaha hotel, yang meliputi hotel berbintang, hotel dengan tanda bunga melati, dan hotel non-klasifikasi. Setiap usaha perhotelan wajib memiliki izin usaha dari Kepala Daerah yang berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang. Bentuk usaha perhotelan dapat berupa usaha perorangan atau badan usaha milik Warga Negara Indonesia, dengan ketentuan khusus mengenai bentuk badan usaha untuk setiap golongan hotel. Pimpinan hotel berkewajiban memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan ilegal, mencatat barang milik tamu yang tertinggal, dan memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha hotel, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara pemungutan retribusi. Pengawasan dan pengendalian usaha hotel dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.