Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 17/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:3 Desember 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhotelan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan03 Desember 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Nomor 12 Tahun 2000 tentang izin sementara usaha perhotelan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendirian hotel guna memacu pertumbuhan kepariwisataan, memberdayakan potensi daerah, dan menertibkan penyelenggaraan perhotelan. Peraturan ini mengatur perizinan usaha hotel, yang meliputi hotel berbintang, hotel dengan tanda bunga melati, dan hotel non-klasifikasi. Setiap usaha perhotelan wajib memiliki izin usaha dari Kepala Daerah yang berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang. Bentuk usaha perhotelan dapat berupa usaha perorangan atau badan usaha milik Warga Negara Indonesia, dengan ketentuan khusus mengenai bentuk badan usaha untuk setiap golongan hotel. Pimpinan hotel berkewajiban memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan ilegal, mencatat barang milik tamu yang tertinggal, dan memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha hotel, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara pemungutan retribusi. Pengawasan dan pengendalian usaha hotel dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur perizinan tentang usaha perhotelan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Perizinan usaha perhotelan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan dalam bentuk izin perpanjangan. 3. Perizinan perhotelan baik izin baru maupun izin perpanjangan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 12 Tahun 2000 (ijin sementara) dalam jangka waktu selambat - lambatnya 3 (Tiga) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).