Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perhotelan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 19/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perhotelan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 21 Seri C Nomor Seri 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penggantian ayat pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 5:

  • Ayat (1) yang mengatur masa berlaku izin usaha perhotelan diubah. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  • Ditambahkan ayat (3) yang mengatur bahwa registrasi ulang harus disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak batas waktu registrasi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Ditambahkan ayat (4) yang mengatur bahwa izin yang tidak diregistrasi ulang dapat dicabut atau dinyatakan batal oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6:

  • Ayat (3) dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang menyatakan bahwa persyaratan dan ketentuan teknis pelaksanaan registrasi perizinan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)