Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 ini dibuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 4, angka 5, dan angka 11. Perubahan ini berkaitan dengan susunan dan tipe perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan ini menetapkan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah beserta susunan dan tipenya, mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan, kesehatan, sosial, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum, penanaman modal, perdagangan, komunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian, keuangan, serta pajak dan retribusi daerah.