Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 101).

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 ini dibuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 4, angka 5, dan angka 11. Perubahan ini berkaitan dengan susunan dan tipe perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan ini menetapkan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah beserta susunan dan tipenya, mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan, kesehatan, sosial, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum, penanaman modal, perdagangan, komunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian, keuangan, serta pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)