Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku13 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait Rumah Sakit Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini membentuk perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dengan susunan dan tipe sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang di berbagai bidang). Selain itu, di bidang kesehatan terdapat UPT rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. Rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.

(-)

(-)