di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2021 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan tersedianya data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya. Hal ini dilakukan melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). KPU bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan PDPB. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di tingkat masing-masing. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memperhatikan data kependudukan dan melibatkan berbagai instansi terkait. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam PDPB meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi.