Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2021 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2021Tanggal Penetapan:11 November 2021
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 November 2021
Tanggal Penetapan11 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan tersedianya data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya. Hal ini dilakukan melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). KPU bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan PDPB. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di tingkat masing-masing. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memperhatikan data kependudukan dan melibatkan berbagai instansi terkait. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam PDPB meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi.

1. Kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan. 2. Hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.

1. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.