Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk pemilihan umum dan pemilihan berikutnya. Tujuan dari PDPB adalah untuk memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Penyelenggara PDPB meliputi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. PDPB dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan. Kegiatan PDPB meliputi penyediaan data pemilih, penyelenggaraan PDPB dalam negeri dan luar negeri, serta penyelenggaraan PDPB tingkat nasional. Data pemilih diperoleh dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan, data dari instansi terkait, dan laporan dari masyarakat. Proses pemutakhiran data melibatkan sinkronisasi data, pengolahan data, koordinasi dengan berbagai pihak, dan rekapitulasi hasil PDPB. Hasil rekapitulasi PDPB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih. Pendanaan PDPB dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah.