Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2025 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku17 Maret 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk pemilihan umum dan pemilihan berikutnya. Tujuan dari PDPB adalah untuk memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Penyelenggara PDPB meliputi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. PDPB dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan. Kegiatan PDPB meliputi penyediaan data pemilih, penyelenggaraan PDPB dalam negeri dan luar negeri, serta penyelenggaraan PDPB tingkat nasional. Data pemilih diperoleh dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan, data dari instansi terkait, dan laporan dari masyarakat. Proses pemutakhiran data melibatkan sinkronisasi data, pengolahan data, koordinasi dengan berbagai pihak, dan rekapitulasi hasil PDPB. Hasil rekapitulasi PDPB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih. Pendanaan PDPB dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah.

1. Kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan. 2. Hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.

(-)