Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 menetapkan RPJPD sebagai penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang 20 tahun, berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD menjadi pedoman perumusan visi dan misi calon Gubernur. Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dan substansi, menggunakan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah, bawah atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. RPJPD Provinsi menjadi pedoman penyusunan RPJMD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD setiap 5 tahun.