Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2005-2025. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Visi pembangunan adalah menjadikan Jawa Timur sebagai pusat agrobisnis terkemuka, berdaya saing global, dan berkelanjutan menuju masyarakat makmur dan berakhlak. Misi yang ditetapkan meliputi pengembangan ekonomi berbasis agrobisnis modern, peningkatan kualitas SDM, kemudahan akses kualitas hidup, optimalisasi sumber daya alam, pengembangan infrastruktur bernilai tambah, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Strategi pembangunan jangka panjang meliputi pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, dan pemerataan infrastruktur, didukung oleh reformasi birokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas politik. Kebijakan pembangunan diarahkan pada transformasi sistem agrobisnis, pengembangan sistem informasi agrobisnis, pengembangan sumber daya agrobisnis, pembinaan SDM, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan pertanian, penguatan struktur perekonomian dan industri, optimalisasi perdagangan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, optimalisasi peran lembaga keuangan dan perbankan, percepatan investasi, serta pengembangan pariwisata.