Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 6/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 April 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 April 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Assainering sepanjang yang mengatur Saluran Air Kotor.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan kota yang sehat melalui pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah: Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah setempat (septik tank individual, septik tank komunal, IPAL komunal) atau terpusat (jaringan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah).
  2. Kewajiban Pengelolaan: Setiap orang atau badan wajib mengelola air limbah domestiknya melalui sistem pengolahan yang telah ditentukan.
  3. Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan: Pengembangan jaringan air limbah terpusat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Pemeliharaan jaringan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  4. Penyaluran Air Limbah: Orang atau badan yang terjangkau sistem pengolahan air limbah terpusat wajib menyalurkan air limbah domestiknya ke jaringan tersebut dengan izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Instalasi Pengolahan Air Limbah Setempat: Di wilayah yang tidak terjangkau jaringan air limbah terpusat, diwajibkan membuat instalasi pengolahan air limbah setempat.
  6. Penyedotan Air Limbah: Pemerintah atau Badan Usaha dapat menyediakan jasa pelayanan penyedotan air limbah domestik, dan hasilnya wajib dibuang ke IPAL terpusat.
  7. Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengajukan izin penyambungan saluran air limbah terpusat wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, seperti melakukan penyambungan tanpa izin, menyalurkan air hujan ke jaringan air limbah, membuang benda padat atau limbah berbahaya ke dalam jaringan, serta menyalurkan air limbah domestik ke tanah atau sumber air lainnya tanpa pengolahan.

(-)

1. Orang atau badan yang melanggar Pasal 15 diancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin gangguan, didahului teguran tertulis tiga kali. 2. Pelanggaran Pasal 10 ayat (1), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-