Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD, termasuk penyusunan rencana SPALD, pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan, pengawasan, dan penerapan standar pelayanan minimal. SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau orang perorangan, dan terdiri dari SPALD-S dan SPALD-T.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Komponen SPALD-S yang terdiri dari subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.
2. Komponen SPALD-T yang terdiri dari subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat.
3. Perencanaan dan konstruksi SPALD, termasuk rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
4. Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sesuai standar operasional prosedur.
5. Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.
6. Kelegaan SPALD yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
7. Kerja sama dalam penyelenggaraan SPALD.
8. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan air limbah domestik, serta larangan terkait pembuangan dan pengelolaan air limbah.
9. Insentif bagi pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan air limbah.
10. Peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan SPALD.
11. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
12. Pendanaan SPALD yang bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.