Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 24/2004 · Perda Kota Banjar No. 24 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690–1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar.

Badan Pengawas: Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Walikota dan bertugas mengawasi pengelolaan PDAM, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Badan Pengawas beranggotakan paling banyak tiga orang yang terdiri dari pejabat daerah, profesional di bidang manajemen dan akuntansi, serta perwakilan masyarakat konsumen. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas membantu Walikota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perusahaan, melakukan pengawasan, dan memberikan saran perbaikan.

Direksi: Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh tiga Kepala Bagian. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Walikota. Anggota Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Badan Pengawas setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Masa jabatan anggota Direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, mengelola administrasi keuangan, melaksanakan kegiatan teknik, dan menyelenggarakan administrasi umum.

Kepegawaian: Direksi berwenang menerima, mengangkat, menaikkan pangkat, menetapkan gaji berkala, menjatuhkan hukuman jabatan, dan memberhentikan pegawai. Pengadaan pegawai dilakukan untuk mengisi formasi yang telah ditentukan berdasarkan struktur organisasi yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi pegawai. Peraturan ini juga mengatur mengenai nama dan susunan kepangkatan, penghasilan pegawai (gaji pokok dan tunjangan), masa kerja, pengangkatan dalam pangkat dan kenaikan pangkat, penilaian pelaksanaan pekerjaan, cuti, disiplin pegawai, pemberhentian sementara, dan pemberhentian pegawai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan dan Ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 adalah Pelanggaran disiplin. 2. Pegawai yang melakukan Pelanggaran disiplin dijatuhkan Hukuman disiplin oleh Direksi. 3. Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat. 4. Jenis Hukuman disiplin ringan : Teguran lisan, Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis. 5. Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri dari : Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. 6. Jenis Hukuman disiplin berat terdiri dari : Penurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai, dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.