Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih/air minum bagi masyarakat, melaksanakan usaha pembangunan, serta menunjang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal PDAM ditetapkan sebesar Rp. 4.607.349.743,43 dan dapat ditambah melalui bantuan pemerintah atau pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan PDAM dan memberikan pertimbangan kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan, dan menyelenggarakan administrasi PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku, anggaran, pelaporan, prinsip penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa, hak dan kewajiban PDAM dan pelanggan, serta ketentuan pidana.