Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2010 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku16 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih/air minum bagi masyarakat, melaksanakan usaha pembangunan, serta menunjang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal PDAM ditetapkan sebesar Rp. 4.607.349.743,43 dan dapat ditambah melalui bantuan pemerintah atau pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan PDAM dan memberikan pertimbangan kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan, dan menyelenggarakan administrasi PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku, anggaran, pelaporan, prinsip penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa, hak dan kewajiban PDAM dan pelanggan, serta ketentuan pidana.

1. Seluruh perjanjian langganan air bersih yang dibuat antara PDAM dengan pelanggan dan atau pihak ketiga lainnya masih berlaku, sepanjang belum dilakukan perubahan oleh PDAM. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur kepengurusan, kepegawaian, tarif air dan pelayanan PDAM dinyatakan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya ketentuan yang baru.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).