di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1980 · Keppres No. 23 Tahun 1980 · Keppres Nomor 23 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan mengatur pemanfaatan tanah hak guna usaha dan hak guna bangunan dalam usaha patungan penanaman modal asing. Hak guna usaha dipegang oleh peserta Indonesia yang berbentuk badan hukum dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia. Hak guna usaha diberikan untuk 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Tanah hak guna usaha dapat diserahpakai kepada usaha patungan dengan syarat tertentu, dan tidak boleh dijadikan jaminan hutang. Hak guna bangunan dapat diberikan untuk keperluan usaha patungan dan dapat dijadikan jaminan hutang. Pemerintah dapat menyatakan usaha patungan berakhir jika tidak memenuhi kewajiban. Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan nasional yang melakukan usaha patungan dengan modal asing.