Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1992 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1992 · Keppres No. 34 Tahun 1992 · Keppres Nomor 34 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1992Tanggal Penetapan:6 Juli 1992
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1992
Tanggal Penetapan06 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan investasi dalam usaha patungan yang melibatkan penanaman modal asing dengan mengatur pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan patungan yang ingin memanfaatkan HGU harus berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU dapat diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang hingga 25 tahun. HGU dapat dijadikan jaminan hutang dan dipindahtangankan dengan izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk keperluan bangunan, perusahaan patungan dapat diberikan HGB di luar areal HGU. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan peninjauan kembali HGU oleh pemerintah.

1. Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan sebelum Keputusan Presiden ini ditetapkan harus diajukan kembali oleh Perusahaan Patungan dengan persetujuan peserta Indonesia. 2. Perusahaan Penanaman Modal Asing yang memiliki tanah perkebunan dapat mengubah status menjadi Perusahaan Patungan untuk mendapatkan perpanjangan atau hak baru.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemindahtanganan Hak Guna Usaha dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk meninjau kembali Hak Guna Usaha yang bersangkutan.