Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK .07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK .07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK .07/2015 · PMK No. 102/PMK .07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Perubahan ini dilakukan dengan mengatur kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi pajak rokok, prosedur pembayaran pajak rokok bersamaan dengan cukai rokok, dan penetapan proporsi serta estimasi penerimaan pajak rokok untuk setiap provinsi. Selain itu, peraturan ini mengatur penyaluran bagi hasil pajak rokok dari provinsi ke kabupaten/kota, serta penggunaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penerimaan pajak rokok harus dialokasikan paling sedikit 50% untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

(-)

(-)