Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.07/2017 · PMK No. 11/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017Tanggal Penetapan:3 Februari 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Februari 2017
Tanggal Penetapan03 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok dengan perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Perubahan ini melibatkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru untuk penerimaan dan penyetoran pajak rokok. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagai KPA. Jika Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah berhalangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan bertindak sebagai KPA. Penunjukan ini bersifat ex-officio.

(-)

(-)