Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 42/2018 · Permenhub No. 42 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPiagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 932 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 484 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 932 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya secara kompeten, independen, dan obyektif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan tata kelola yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Jenderal dalam pengawasan intern, termasuk kewenangan untuk mengakses informasi dan melaksanakan audit sesuai standar yang berlaku.

(-)

(-)