Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 9/2020 · Perka BNN No. 9 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Standar & Pedoman TeknisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaStandar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pelayanan yang disediakan oleh Pusat Laboratorium Narkotika, meliputi pengujian, pembinaan layanan, mutu laboratorium, riset laboratorium, dan ketatausahaan.
  2. Komponen standar pelayanan yang meliputi penyampaian pelayanan (persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan) dan pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi).
  3. Proses penyusunan standar pelayanan yang melibatkan pihak terkait seperti masyarakat dan penyidik.
  4. Penerapan standar pelayanan yang dilakukan melalui internalisasi dan sosialisasi, serta integrasi pada perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, penganggaran, dan pemantauan dan evaluasi.
  5. Penyusunan, penetapan, dan publikasi Maklumat Pelayanan yang berisi janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, dan bersedia menerima sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar.
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan secara berkala melalui analisis dokumen, survei, wawancara, dan observasi.

(-)

(-)