di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2026 · Perka BNN No. 1 Tahun 2026 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hal ini dilakukan agar pelayanan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta standar laboratorium yang tersertifikasi ISO/IEC 17025:2017, guna memperkuat kepercayaan publik dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN, yang meliputi: (1) Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya; (2) Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba; (3) Penggunaan Instrumen untuk Keperluan Analisis; (4) Karakterisasi Profil Narkotika (Metamfetamina); serta (5) Uji Profisiensi Laboratorium Narkotika. Setiap jenis layanan tersebut wajib disusun berdasarkan standar pelayanan yang melibatkan pihak terkait, seperti masyarakat, penyidik, dan laboratorium peserta uji profisiensi, melalui metode diskusi grup terfokus atau dengar pendapat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan.