Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Juga dikenal sebagai: UU 1/1994 · UU No. 1 Tahun 1994 · UU Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1994Tanggal Penetapan:22 Maret 1994
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1994
Tanggal Penetapan22 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 disusun dengan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Tujuannya adalah untuk melaksanakan rencana pembangunan dalam PJP II, memelihara hasil pembangunan PJP I, dan meletakkan landasan pembangunan selanjutnya. Anggaran ini mencakup pendapatan dari penerimaan dalam negeri dan pembangunan, serta belanja negara yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pembangunan. Pengeluaran rutin mencakup tugas pemerintahan dan kewajiban hutang, sedangkan pengeluaran pembangunan mencakup proyek-proyek pembangunan. Anggaran ini juga mengatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek untuk menjaga kelangsungan pembangunan.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1995/96.

(-)