Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95

Juga dikenal sebagai: UU 4/1995 · UU No. 4 Tahun 1995 · UU Nomor 4 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1994Tanggal Penetapan:27 April 1994
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1994
Tanggal Penetapan27 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1994/95 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam. Di sisi pengeluaran, belanja rutin dan pembangunan juga mengalami peningkatan. Tambahan pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 2.604.029.000.000,00, sementara tambahan belanja negara sebesar Rp 2.593.649.000.000,00. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam penerimaan pajak, bea masuk, dan penerimaan bukan pajak, serta pengeluaran rutin dan pembangunan di berbagai sektor seperti industri, pertanian, dan transportasi.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. 2. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp 10.380.000.000,00 akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)