di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
Juga dikenal sebagai: UU 4/1995 · UU No. 4 Tahun 1995 · UU Nomor 4 Tahun 1995
Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1994/95 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam. Di sisi pengeluaran, belanja rutin dan pembangunan juga mengalami peningkatan. Tambahan pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 2.604.029.000.000,00, sementara tambahan belanja negara sebesar Rp 2.593.649.000.000,00. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam penerimaan pajak, bea masuk, dan penerimaan bukan pajak, serta pengeluaran rutin dan pembangunan di berbagai sektor seperti industri, pertanian, dan transportasi.