Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 1/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku06 Mei 2015
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 415).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Alor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati dan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD. - Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. - Tata cara pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan calon Kepala Desa. - Kampanye dan larangan dalam kampanye. - Pemungutan dan penghitungan suara. - Penetapan calon Kepala Desa terpilih. - Pelantikan Kepala Desa. - Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. - Pemilihan Kepala Desa antar waktu. - Penyelesaian pengaduan. - Masa jabatan Kepala Desa. - Larangan bagi Kepala Desa. - Pemberhentian Kepala Desa. - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa.

(-)

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.