Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 12/2022 · Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaHarga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku22 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menetapkan harga satuan pokok kegiatan yang sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan program di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang seragam dan sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan harga satuan pokok kegiatan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam menghitung biaya kegiatan. Harga satuan ini merupakan batas tertinggi untuk kegiatan spesifik yang meliputi penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang dan kegiatan pencatatan serta pelaporan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan dikelompokkan berdasarkan kategori wilayah: mudah, normal, dan sulit. Rincian harga satuan pokok kegiatan ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang dan/atau kegiatan pencatatan dan pelaporan, yang sudah direncanakan dan masih berjalan, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

(-)