di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 6/2021 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan keseragaman biaya dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan mengacu pada harga satuan pokok kegiatan yang sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan organisasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan anggaran berbasis kinerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga satuan pokok kegiatan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam menghitung biaya kegiatan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. Harga satuan ini merupakan batas tertinggi untuk kegiatan spesifik BKKBN yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan dari Peraturan Menteri Keuangan. Kegiatan yang diatur meliputi penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang, pencatatan dan pelaporan, serta survei demografi kesehatan Indonesia. Kegiatan ini dikelompokkan berdasarkan kategori wilayah yang berbeda untuk pencatatan dan pelaporan serta survei demografi kesehatan.