di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 1/2025 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan yang tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan tukin sebesar 80% dari tukin pada Kelas Jabatan yang diduduki. Pemberian tukin memperhitungkan capaian kinerja (bobot 60%) dan kehadiran (bobot 40%). Pegawai wajib membuat laporan kinerja harian melalui sistem aplikasi kinerja Perpustakaan Nasional, kecuali dalam kondisi tertentu seperti cuti atau tugas dinas.
Pegawai yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan tambahan tukin, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tingkat jabatan yang dirangkap. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pemotongan tukin dapat dikenakan karena tidak membuat laporan kinerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengisi daftar hadir. Pajak penghasilan atas tukin dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Perpustakaan Nasional disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.