Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bum

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2006 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2006Tanggal Penetapan:8 Mei 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bum
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Mei 2006
Tanggal Penetapan08 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1636.K/13/MEM/2002 sepanjang berkaitan dengan pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk menunjang penetapan Wilayah Kerja, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan Pemerintah dan pengawasan di bidang eksplorasi dan eksploitasi, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi, serta pemasyarakatan dan pertukaran data. Data diklasifikasikan berdasarkan kerahasiaan (Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, Data Interpretasi) dan status (Data Tertutup, Data Terbuka). Pengelolaan data meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data. Kontraktor wajib menyerahkan data kepada Pusat Data dan Informasi ESDM. Pemanfaatan data diatur untuk keperluan internal Direktorat Jenderal, operasi Kontraktor, serta pelayanan kepada pengguna. Peremajaan dan pemusnahan data dilakukan untuk menjaga mutu dan kegunaan data.

1. Semua Kontrak atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain dalam melaksanakan pengelolaan Data sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak atau Perjanjian dan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Kontrak atau Perjanjian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral beralih kepada Kepala Pusat Data dan Informasi ESDM. 2. Semua Kontrak atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan Pihak lain dalam melaksanakan pengelolaan Data sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak atau Perjanjian dimaksud. 3. Pusat Data dan Informasi ESDM dapat melakukan akses semua Data yang ada pada Pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf b.

1. Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan Data tanpa hak dalam bentuk apapun dikenakan pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004.