Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2019 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi dengan tujuan untuk menunjang penyiapan dan penetapan wilayah kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta penelitian dan pengembangan dalam mendukung investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Data minyak dan gas bumi merupakan milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah dan diklasifikasikan menjadi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi.

Perolehan data dilakukan dari Badan Usaha, Unit Pelaksana Survei Umum, Kontraktor, dan afiliasinya. Data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan dapat diakses secara terbuka. Kontraktor wajib menyerahkan salinan data hasil kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. Pengelolaan data meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan. Pemanfaatan data dilakukan melalui sistem keanggotaan dan non-keanggotaan. Kontraktor wajib menjadi anggota sistem keanggotaan. Pengiriman data ke luar negeri memerlukan izin Menteri. Pertukaran data antar-Kontraktor memerlukan izin Menteri dan perjanjian kerahasiaan. Badan Usaha yang berminat atas Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri.

Pusdatin ESDM wajib melakukan peremajaan dan/atau pengalihan data ke media simpan digital atau media simpan lain yang lebih baik. Media data yang sudah tidak dipergunakan dan datanya telah dialihmediakan dapat dimusnahkan. Pengelolaan dan pemanfaatan seluruh Data Minyak dan Gas Bumi yang berada di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kontrak atau perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Pusdatin ESDM dengan pihak lain dalam melaksanakan pengelolaan Data sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian. 2. Penyerahan Data yang prosesnya sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Data. 3. Kontraktor yang melakukan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Untuk Wilayah Kerja Eksploitasi yang Kontrak Kerja Samanya akan berakhir kurang dari 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib segera menyerahkan seluruh Data yang belum diserahkan kepada Direktorat Jenderal melalui SKK Migas. 5. Kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai seluruh atau sebagian Data yang belum tercatat wajib melaporkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Seluruh atau sebagian Data yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaporan. 7. Pihak yang menyerahkan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan salinan seluruh atau sebagian Data yang telah diserahkan.

1. Dalam hal seluruh atau sebagian Data tidak dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.