Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/2018 · Permendag No. 39 Tahun 2018 · Permendag Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Berdasarkan teks peraturan yang dianalisis, penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2018 berlaku untuk periode terbatas yaitu dari 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018 (Pasal 4). Dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, ketentuan operatif dalam peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali sejauh ketentuan peralihan (Pasal 5) diterapkan sampai HPE baru ditetapkan.

Kapan tidak berlaku lagi / berakhirnya keberlakuan
  • Berakhir otomatis pada 31 Maret 2018. Peraturan ini secara tegas menentukan masa berlaku HPE yang ditetapkan hanya untuk bulan Maret 2018, sehingga ketentuan HPE yang diatur dalam peraturan ini tidak berlaku setelah tanggal tersebut kecuali apabila HPE baru belum ditetapkan dan Pasal 5 diberlakukan.

Peraturan yang digantikan atau dicabut
  • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018 pada saat mulai berlaku (Pasal 6).

  • Teks peraturan ini tidak mencantumkan penggantian oleh peraturan tertentu setelah berakhirnya masa berlaku. Secara praktik, penetapan HPE berikutnya biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri atau keputusan teknis baru; namun dokumen ini sendiri hanya mengatur periode Maret 2018 dan tidak menyatakan pengganti definitif dalam teksnya.

Riwayat perubahan sebelum dicabut / berakhir
  • Tidak ada perubahan/amnendemen lain tercantum dalam dokumen ini. Dokumen hanya menyatakan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018 dan menetapkan HPE untuk periode terbatas. Tidak terdapat riwayat amandemen selanjutnya di dalam teks yang dianalisis.

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode Maret 2018, sebagai implementasi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang tata cara penetapan HPE.

  • Latar belakang kebijakan adalah kebutuhan untuk memiliki dasar harga yang baku sehingga perhitungan bea keluar dapat dilakukan secara konsisten oleh Kementerian Keuangan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis (konsiderans a dan b).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE berdasarkan pedoman harga yang tercantum (harga rata-rata tertinggi bursa internasional, harga rata-rata tertinggi FOB, harga dalam negeri atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir) dan mencantumkan nilai-nilai tersebut dalam Lampiran (Pasal 1 dan Pasal 2).

  • Kewajiban Kementerian Keuangan / Dirjen Bea dan Cukai: menggunakan HPE yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai dasar untuk penghitungan bea keluar (Pasal 3).

  • Kewajiban Pelaku Usaha (Eksportir): mematuhi dasar penghitungan bea keluar sebagaimana ditetapkan; memenuhi kewajiban pemungutan, pelaporan, dan pembayaran bea keluar sesuai peraturan kepabeanan dan peraturan terkait lainnya (meskipun kewajiban spesifik tersebut diatur lebih lanjut oleh peraturan lain, bukan secara rinci dalam PM ini).

  • Hak: secara implisit, pelaku usaha memiliki hak atas kepastian hukum harga acuan selama periode berlaku; serta hak untuk mendapatkan penjelasan teknis melalui mekanisme koordinasi antar-instansi apabila diperlukan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut/Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis)
  • Peraturan ini bukan merupakan peraturan permanen untuk semua waktu melainkan penetapan HPE untuk periode satu bulan (Maret 2018). Oleh karena itu, berakhirnya masa berlaku adalah sifat yang dimaksudkan dalam teks peraturan (Pasal 4).

  • Setelah masa berlaku berakhir, HPE baru biasanya ditetapkan melalui peraturan/keputusan berikutnya oleh Menteri Perdagangan atau melalui penyesuaian teknis oleh instansi terkait. Dokumen ini tidak menunjukkan pencabutan ekstensif tetapi masa berlakunya memang terbatas.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan (Historis)
  • Secara operasional, setelah 31 Maret 2018 HPE yang diatur tetap dipakai sementara sesuai Pasal 5 hanya jika HPE baru belum ditetapkan. Jika HPE baru ditetapkan, dasar penghitungan bea keluar beralih ke HPE terbaru.

  • Dampak terhadap eksportir dan otoritas bea cukai adalah kebutuhan untuk menyesuaikan perhitungan bea keluar sesuai HPE periode berikutnya. Ketiadaan HPE baru dapat menimbulkan ketidakpastian singkat namun Pasal 5 menyediakan mekanisme kontinuitas.

Ketentuan Peralihan Saat Peraturan Berakhir (Historis)
  • Pasal 5 secara eksplisit mengatur mekanisme peralihan: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Dengan demikian ada kontinuitas administrasi sementara.

  • Pasal 6 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan ini mulai berlaku; ini adalah tindakan transisional yang menggantikan ketentuan sebelumnya untuk periode yang diatur.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi praktis dilaksanakan dengan penerbitan HPE berikutnya oleh Menteri Perdagangan (atau melalui mekanisme administratif yang ditetapkan) yang akan menggantikan HPE lampiran. Selama periode transisi, otoritas bea cukai menggunakan HPE yang masih berlaku menurut Pasal 5 hingga HPE baru diumumkan.

  • Koordinasi antar-instan (Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan) diperlukan untuk menetapkan HPE baru sesuai prosedur yang menjadi dasar peraturan rujukan (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait).

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban terkait pembayaran dan penghitungan bea keluar atas ekspor yang terjadi selama periode berlaku tetap berlaku dan dapat ditegakkan berdasarkan peraturan yang relevan pada saat ekspor dilakukan.

  • Pembayaran bea keluar yang terutang pada periode berlakunya Peraturan ini tetap menjadi kewajiban eksportir meskipun peraturan tersebut sudah berakhir; tagihan atau koreksi yang timbul dari pemeriksaan pabean tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku (mis. UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan).

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa terkait penetapan HPE atau penghitungan bea keluar untuk ekspor yang terjadi pada periode HPE ini harus diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat kejadian dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif/administratif perundang-undangan (mis. keberatan administratif, banding administratif, atau upaya hukum lainnya) serta ketentuan perundang-undangan terkait.

  • Secara prinsip, berakhirnya peraturan tidak menghapus hak pihak untuk menuntaskan klaim atau keberatan yang terkait dengan tindakan administratif yang dilakukan pada masa berlakunya peraturan tersebut.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2018 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran yang berhubungan langsung dengan penetapan HPE. Ketentuan sanksi atas ketidakpatuhan dalam hal penghitungan atau pembayaran bea keluar merujuk pada peraturan lain, terutama:

    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan perubahan terkait) yang mengatur sanksi administratif dan pidana di bidang kepabeanan;

    • Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, serta mekanisme pemungutan dan sanksi administratif/keuangan terkait.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut/Berakhir
  • Berakhirnya Peraturan Menteri Perdagangan ini tidak menghilangkan konsekuensi hukum atau sanksi atas pelanggaran yang terjadi pada periode berlakunya peraturan. Jika pada saat pemeriksaan atau penagihan ditemukan kekurangan pembayaran bea keluar untuk ekspor yang terjadi saat HPE ini berlaku, otoritas bea cukai tetap dapat menagih kekurangan dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku.

  • Sanksi administratif atau pidana yang sudah dijatuhkan atau sedang diproses tetap berjalan berdasarkan hukum acara dan tata cara yang berlaku; berakhirnya PM ini hanya mempengaruhi dasar HPE selanjutnya, bukan keberlangsungan penegakan sanksi atas peristiwa masa lalu.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus atau proses penegakan sanksi yang berkaitan dengan ekspor pada periode HPE ini diselesaikan menurut aturan kepabeanan dan peraturan pelaksana terkait. Pihak yang bersengketa tetap dapat menggunakan mekanisme keberatan administrasi dan upaya hukum lain yang disediakan oleh sistem hukum administrasi publik dan peraturan kepabeanan.