Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/2018 · Permendag No. 44 Tahun 2018 · Permendag Nomor 44 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 April 2018 hingga 30 April 2018. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk pellet maupun non-pellet, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). HPE ditetapkan berdasarkan uraian barang, pos tarif/HS, dan kadar masing-masing produk pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)