Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 10/1983 · PP No. 10 Tahun 1983 · PP Nomor 10 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1983Tanggal Penetapan:21 April 1983
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIzin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1983
Tanggal Penetapan21 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan perkawinan dan perceraian, dengan menekankan pentingnya PNS sebagai teladan dalam masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehidupan berkeluarga yang serasi dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban PNS untuk mendapatkan izin dari Pejabat sebelum melakukan perceraian atau beristeri lebih dari satu. PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang lengkap. Pejabat wajib mempertimbangkan alasan dan berusaha merukunkan kembali pasangan sebelum memberikan izin. Izin perceraian tidak diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, peraturan perundang-undangan, atau akal sehat. PNS pria yang bercerai wajib membagi gajinya untuk bekas isteri dan anak-anaknya, kecuali jika perceraian atas kehendak isteri tanpa alasan dimadu.

(-)

  • PNS yang melanggar ketentuan izin perceraian atau beristeri lebih dari satu dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah dan tidak mengindahkan teguran atasan juga dijatuhi hukuman disiplin serupa.