Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 45/1990 · PP No. 45 Tahun 1990 · PP Nomor 45 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1990Tanggal Penetapan:6 September 1990
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1990
Tanggal Penetapan06 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepastian hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal perkawinan dan perceraian. PNS diharapkan menjadi teladan dalam perilaku dan ketaatan terhadap hukum, sehingga kehidupan keluarga yang harmonis dapat mendukung tugas mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban PNS untuk mendapatkan izin sebelum melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang lengkap. Atasan wajib memberikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin tersebut. Pembagian gaji akibat perceraian diatur lebih lanjut untuk menjamin keadilan. PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman disiplin berat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, dan pelaporan yang terlambat dikenai hukuman disiplin berat. 2. PNS wanita yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dikenai hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Atasan dan Pejabat yang melanggar ketentuan tertentu dikenai hukuman disiplin berat.