Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan data dan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, tepat, dan akuntabel guna mendukung penetapan kebijakan, manajemen, dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan data dan informasi desa meliputi data dan informasi mengenai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
- Pengelolaan data dan informasi daerah tertinggal meliputi data dan informasi mengenai pengembangan daerah tertentu dan pembangunan daerah tertinggal.
- Pengelolaan data dan informasi transmigrasi meliputi data dan informasi mengenai penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi serta pengembangan kawasan transmigrasi.
- Pengelolaan data dan informasi Sekretariat Jenderal meliputi data dan informasi mengenai rencana, program, dan anggaran; laporan keuangan dan barang milik negara; ketentuan peraturan perundang-undangan; kepegawaian; ketatalaksanaan; kelembagaan; aparatur sipil negara yang profesional; dan pelayanan publik.
- Pengelolaan data dan informasi Inspektorat Jenderal meliputi data dan informasi mengenai objek pengawasan; prioritas objek pengawasan; laporan hasil pengawasan; atensi hasil pengawasan; tindak lanjut pengawasan; dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Pengelolaan data dan informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi meliputi data dan informasi yang tersajikan; arahan kebijakan berbasis pengetahuan; desa; rancangan kawasan perdesaan; sumber daya masyarakat desa yang kompeten; dan pegawai yang profesional.
Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengelolaan data dan informasi, prosedur dan mekanisme pelaporan data dan informasi, pendanaan pengelolaan data dan informasi, serta pembinaan dan pengendalian.