Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2021 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalIntegrasi Data NasionalPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaSatu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Walidata pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data. Produsen Data adalah unit kerja eselon I yang menghasilkan data. Forum Satu Data dibentuk untuk koordinasi antara Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data.

Ruang lingkup data meliputi pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Walidata bertanggung jawab untuk menyediakan akses data melalui Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Terdapat pula ketentuan mengenai pembatasan akses data.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi dan kerjasama dengan unit kerja lain, badan hukum publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga swasta. Pelaporan data dan informasi dilakukan secara berkala oleh Produsen Data kepada Walidata, dan oleh Walidata kepada Menteri.

1. Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

(-)