Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1996 tentang Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PP 46/1996 · PP No. 46 Tahun 1996 · PP Nomor 46 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1996Tanggal Penetapan:8 Juli 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1996
Tanggal Penetapan08 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memupuk dana pembangunan dari masyarakat. Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda. Beberapa entitas seperti bank, dana pensiun, dan reksadana dikecualikan dari pemotongan ini. Penerbit obligasi dan entitas terkait wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.

(-)

(-)