Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PP 139/2000 · PP No. 139 Tahun 2000 · PP Nomor 139 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia. Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi dan penyelenggara bursa. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri. Beberapa Wajib Pajak seperti bank, dana pensiun, dan reksadana dikecualikan dari pemotongan pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham merupakan keuntungan modal yang dikenakan pajak.

(-)

(-)