di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
Juga dikenal sebagai: PP 139/2000 · PP No. 139 Tahun 2000 · PP Nomor 139 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia. Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi dan penyelenggara bursa. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri. Beberapa Wajib Pajak seperti bank, dana pensiun, dan reksadana dikecualikan dari pemotongan pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham merupakan keuntungan modal yang dikenakan pajak.